Hosting Unlimited Indonesia

HEADLINE NEWS

Wartawan Detikcom Terima Ancaman Pembunuhan Akibat Pemberitaan

By On May 28, 2020

Wartawan Detikcom Terima Ancaman Pembunuhan Akibat Pemberitaan
Seorang wartawan detikcom diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Ancaman itu diterima via WhatsApp (WA), Rabu 27 Mei 2020.

Pihak detikcom dikabarkan sudah melaporkan kasus ancaman pembunuhan terhadap jurnalisnya ini ke Mabes Polri. Mereka meminta pengamanan dari pihak Kepolisian terhadap jurnalisnya itu.

Sebelumnya, beredar kabar ancaman pembunuhan kepada jurnalis detik.com yang laporannya telah masuk Direktorat Siber Polri.

Saat dimintai informasi perihal perkembangan kejadian yang menimpa jurnalisnya, Kepala Human Capital PT Trans Digital Media, Nanang Supriyatna, belum bersedia menjelaskan lebih lanjut perihal tersebut.

“Belum ada perkembangan informasinya sejauh ini. Nanti kami informasikan kembali ya mas,” ungkapny.

Sebelumnya, sumber dari dalam detik.com membenarkan adanya ancaman pembunuhan terhadap salah satu jurnalisnya terkait dengan pemberitaan yang telah viral sejak Selasa kemarin.

Diketahui bahwa, saat ini pihak detik.com telah meminta perlindungan kepada pihak kepolisian meski belum melaporkan secara resmi ancaman pembunuhan tersebut.

AJI Jakarta: Usut Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis Detikcom harus diusut tuntas. Bahkan, diduga ada ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detikcom yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 26 Mei 2020.

“Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani pada Kamis, 28 Mei 2020 lewat rilis yang diterima VIVA.

Kemudian, Asnil mengatakan AJI Jakarta meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan. Selanjutnya, Dewan Pers harus terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers,” ujarnya.

Asnil menjelaskan kronologi kasus tersebut, yakni bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Presiden Jokowi akan membuka mal di Bekasi saat pandemi COVID-19. Informasi tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun, pernyataan Kasubbag itu diluruskan oleh Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel,” jelas dia.

Nah, kekerasan terhadap penulis berita dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar lewat internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris.

Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dengan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

“Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet tujuannya menyerang dan melemahkan seseorang, atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers,” katanya.

Selain itu, Asnil mengatakan jurnalis tersebut juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal, ia tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan, jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

“Tampaknya pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ucapnya.

Dalam Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

AMSI Desak Sengketa Pemberitaan Selesaikan Lewat Dewan Pers

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengimbau masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi.

Dalam rilis yang diterima VIVA, dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa.

“Imbauan ini menjadi penting karena sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan Detikcom yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo. Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh,” kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Kasus ini bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Jokowi membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi COVID-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detikcom mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.

Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pers tentu tidak alpa dari kesalahan.

“UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan,” ungkapnya.

Dengan kebebasan pers yang kokoh, kata dia publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga.

“Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi,” paparnya.

Untuk itu, Pengurus Pusat AMSI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait, lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers,” tulisnya.

2. Mengkritik keras perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini.

“Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi,” tambahnya.

3. Meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber (perisakan online dan doxing), maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan. (Viva)

Pemerintah Jelaskan Alasan Mall Dibuka Masjid Ditutup

By On May 28, 2020

Pemerintah Jelaskan Alasan Mall Dibuka Masjid Ditutup
Pemerintah menjelaskan alasan mall dibuka masjid ditutup selama pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. 

Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik.

"Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat dekat, apalagi kalau [ibadahnya] jemaah," ujar Donny, Kamis (28/5/2020).

Donny pun tak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak yang keberatan dengan penutupan masjid, namun tempat umum seperti mal dibuka. Menurutnya, pembukaan tempat-tempat tersebut memang harus dilakukan secara bertahap.

"Jadi semuanya harus ada tahapan-tahapan. Bukan berarti mal dibuka, masjid ditutup. Kan ada tahapan mana yang harus dibuka mana yang belum," katanya.

Donny menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi di lapangan jika ingin membuka kembali tempat ibadah. Nantinya jika sudah dibuka, jemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di rumah ibadah misalnya dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.

"Kalau sudah tepat waktunya pasti akan dibuka tempat ibadah. Jadi tidak ada yg perlu dipersoalkan karena semua sudah ada tahapannya, sudah ada aturan main yang jelas," ucap Donny.

Sejumlah kritik sebelumnya disampaikan kepada pemerintah terkait kebijakan menutup masjid namun mal dan bandara tetap dibuka. Pemerintah dinilai tak konsisten dengan imbauan untuk melakukan kegiatan di rumah termasuk beribadah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerbitkan aturan yang membolehkan kegiatan di rumah ibadah. Rencananya aturan itu akan terbit Jumat (29/5/2020). (cnn)

 Skandal Kartu Prakerja 5,7 Triliun Jokowi

By On May 22, 2020

 Skandal Kartu Prakerja 5,7 Triliun Jokowi

Oleh Agustinus Edy Kristianto

Perlu kita simak kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR hari ini (Rabu, 20 Mei 2020).

KPK sedang mendalami dugaan korupsi program Kartu Prakerja—bahkan sempat tercetus ancaman hukuman mati seperti tertulis dalam UU Tipikor, jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti bencana.

Seperti apa detailnya “mendalami” itu tidak dijelaskan. Tapi secara hukum ada proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan (mencari peristiwa pidana), penyidikan (mencari bukti yang membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka), penuntutan...

Ada 8 rambu agar penggunaan anggaran tidak masuk ranah tipikor: iktikad baik, tidak menerima kickback, tidak mengandung penyuapan, tidak ada gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada kecurangan/malaadministrasi, tidak memanfaatkan kondisi darurat, dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kita sabar dan terus awasi saja, supaya barang ini jalan terus. Bagaimana pun kita harus hormati penegak hukum seperti KPK.

Secara politik, tekanan dari anggota DPR tidak kurang-kurang terhadap pemerintah—terutama Presiden Jokowi yang masih saja semedi. Anggota DPR Arsul Sani (PPP)—yang juga seorang advokat—pesannya spesifik bahwa kegiatan jual beli video pelatihan online Rp5,6 triliun bisa jadi kasus hukum, setelah Jokowi habis jabatan (2024). 

Dia sebut contoh semacam kasus BLBI (awalnya Rp130-an triliun sekarang sudah membengkak bunganya mungkin total pokok dan bunga Rp1.000-an triliun) dan Century (Rp6,7 triliun)—yang juga menyenggol Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyebut kasus Prakerja ini bisa jadi skandal paling memalukan dalam sejarah Indonesia merdeka. Model kerja sama dengan 8 platform digital adalah korupsi gaya baru. Ia berharap pemerintah dan platform digital masih waras pikirannya dan punya hati nurani!

Bagaimana suara PDIP? Anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan juga keras soal Prakerja ini ketika rapat dengan KPK beberapa waktu lalu. “Mainkan barang ini, Ketua,” kata dia waktu itu. Maksudnya: diusut!

Entah apa yang ada di dalam pikiran Presiden Jokowi melihat itu semua. Diam sambil memeluk ‘unicorn-unicorn’ milenial, membiarkan dan tidak menunda pencairan uang negara ke rekening platform digital—dengan dalih yang beli video adalah peserta—tidak memerintahkan evaluasi besar-besaran terhadap akitivitas transaksi beli video.

Periode tanpa beban malah membuat orang jadi aneh. Ahli psikologi rasanya perlu menjadikan fenomena ini sebagai bahan penelitian lebih lanjut. Kira-kira ‘vaksin’ apa yang ampuh untuk menyembuhkan. Ataukah ini merupakan manifestasi dari new normal?

Di lapangan, program ini jelas berantakan. Penerimaan insentif tertunda berlarut-larut. Kendala teknis dan nonteknis banyak sekali. Katanya digital? Katanya unicorn? Katanya fow poin sero?

Bahkan fakta tertulis dalam akta yang terang-terangan mencantumkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio sebagai Komisaris PT Tokopedia pun dianggap angin lalu. Seperti tidak ada penghormatan terhadap UU Kementerian Negara yang jelas melarang dan menyatakan sanksi harus diberhentikan.

Yang terjadi malah sehari setelah fakta itu meledak, menteri yang bersangkutan menyebar siaran pers bahwa pariwisata kita siap menghadapi new normal.

Ada pejabat yang bilang kalau lagi bencana, kelihatan aslinya orang Indonesia. Masyarakat juga berpikir begitu. Kalau lagi bencana, kelihatan aslinya pemerintah kita.

Contohnya ini. Natural sekali lucunya.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana berkata, jika masyarakat curiga terhadap adanya komisi dalam pembelian pelatihan online, silakan ke website Sisnaker. Di sana komisinya 0%. 

Kalau demikian, mengapa juga melibatkan unicorn dan calon unicorn itu dalam Prakerja dengan memperbolehkan ambil komisi dari alokasi Rp5,6 triliun? Lebih baik semua video ditayangkan gratis di Sisnaker, tanpa ada transaksi jual beli berkali-kali.

Niat memperkaya platform digital itu terasa sekali. Iktikadnya tidak baik!

Tapi kalau Anda membaca berita-berita hari ini, ada satu lembaga bernama Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) yang mengeluarkan hasil survei: 90,7% peserta Prakerja merasa program ini efektif meningkatkan kompetensi. Apa hubungannya pemilu dengan prakerja?

Kita tahan diri, jangan langsung menuding ini survei abal-abal. Mungkin responden surveinya biota laut, jadi hasilnya begitu.

Abal-abal sih tidak tahu, ya. Tapi yang jelas LKPI ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum perkumpulan, lembaga, yayasan, maupun perusahaan. Direktur eksekutifnya berganti-ganti sesuai topik pemberitaan. Website resmi tidak ada.

Dan yang paling fenomenal adalah hasil surveinya pada 2019 bahwa 66,3% kader di daerah ingin Airlangga Hartarto pimpin Golkar dan 89,9% pemilih Golkar puas dengan kinerja Airlangga Hartarto.

Sejuk surveinya, cair hasilnya.

Salam 5,6 Triliun.

Rincian Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Terendah 7,5 Juta Per Hari

By On May 21, 2020

Rincian Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Terendah 7,5 Juta Per Hari
Pandemi virus corona (Covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19. Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Rincian Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.

Untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.

Asumsi sederhana, satu pasien dirawat selama (minimal) 14 hari = 105 Juta (Biaya Terendah) dan Rp 231 Juta (Biaya untuk Pasien Komplikasi).

Itu yang ditanggung negara.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman yang jika ditotalkan di kisaran Rp 3,36 Juta
Rinciannya:

1. Pemulasaran Jenazah: 550.000
2. Kantong Jenazah 100.000
3. Peti Jenazah 1.750.000
4. Plastik Erat 260.000
5. Disinfektan Jenazah 100.000
6. Transport Mobil Jenazah 500.000
7. Disiinfektan Mobil Jenazah 100.000

Semoga kita semua selalu sehat, pasien sehat kembali, dan pandemi Covid-19 segera berlalu.

Sumber

Media Online di Tengah Pandemi Corona: Trafik Naik, Pendapatan Malah Menurun

By On May 08, 2020

Media Online di Tengah Pandemi Corona: Trafik Naik, Pendapatan Menurun
Trafik atau jumlah kunjungan media online meningkat hingga 200% selama pandemi Virus Corona (Covid-19).

Namun, kenaikan trafik ini tidak diringi dengan pendapatan. Hal itu lantaran terjadi secara umum budget iklan yang menurun.

Demikian dikemukakan Editor In Chief Suara.com dalam diskusi online bertajuk "Siasat di Tengah Badai: Bisnis Media Online saat wabah Covid-19", Kamis (7/5/2020). 

Pandemi Covid-19 berimbas pada hampir semua sektor bisnis, termasuk pada bisnis media.

Suwarjono mengatakan ada keuntungan dan kerugian bagi media saat adanya pandemi virus Corona seperti saat ini. 

Hal yang menggembirakan saat pandemi adalah media online dan televisi merasakan trafic atau kujungan pemirsa naik.

"Kalau di media memang ada yang menggembirakan semasa pandemi ini, terutama di media menerima kunjungan trafic ini terutama di media online juga di televisi," katanya.

Merujuk data KPI, Suwarjono menerangkan, kenaikan trafic bagi media televisi adalah sebanyak 50 persen. Kemudian kenaikan trafic di media online lebih besar lagi dimana angkanya bisa mencapai 200 persen.

"Nah ini menarik karena memang karena orang sekarang di rumah aktivitas di rumah. Itu yang membuat trafik agak naik saya kira wajar karena orang banyak melakukan aktivitas di rumah," tuturnya.

Meski demikian, Suwarjono menilai kenaikan trafik ini tidak diringi dengan pendapatan. Hal itu lantaran terjadi secara umum budget iklan yang menurun. Apalagi sejumlah daerah kekinian menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Pendataan media sekarang dari iklan, dari event, atau activity yang punya hasil besar juga otomatis itu batal atau sekarang mulai ke hal yang baru ini dilakukan secara daring kemudian yang kena imbas juga," katanya.

Media cetak khususnya majalah saat ini juga terimbas dimana mereka mengalami penurunan sebesar 40 persen.

"Nah itu beberapa kenaikan maupun Penurunan terhadap bisnis media saat pandemi corona seperti ini," tutupnya. (Suara)

Contact Form

Name

Email *

Message *